pp_zahanain

PP. Zainul Hasanain Genggong

Kontak

Jl. KH. Hasan Saifourridzal Karangbong Pajarakan Probolinggo
zahanain00@gmail.com
085333922244

Follow Us

QnA

Ingin bertanya? Isi formulir hubungi kami

Assalamualaikum wr wb Sebelumnya mohon maaf ustad kami ingin bertanya kapan akan keluar surat edaran/pemberitahuan yang telah mengajukan permohonan guru bantu Cukup sekian terima kasih Wassalamu'alaikum wr wb

Waalaikumsalam Wr Wb. Insyaallah selama bulan Ramadhan ada kiriman surat penjemputan bagi yg mendapatkan guru bantu.

Assalamualaikum,saya puan niza Mahu Tanya g mana proses kemasukkan pelajar Dari Malaysia ke sana? Bagaimana kos visa dn yuran belajar? Saya pernah hantar anak saya kelmarin 7tahun lalu belajar di mondok ni,jadi sekarang saya mahu hantarin anak laki saya yg berumur 16&17 tahun..

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh. Untuk administrasi pendaftaran putra atau putri Warga Negara Asing(WNA) itu sedikit berbeda. bisa dilihat langsung detailnya di instagram PP.Zahanain atau klik langsung link dibawah ini.

Lihat penjelasan

Saya pernah di tanya seseorang dia bertanya. Masalah syahadat yang ditnyakan saya bersaksi bawah tiada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad utusan Allah. .yang jadi pertanyaan an makna bersaksi dia bertanya. Kapan kmu bertemu kanjeng nabi kapan kamu bertemu Allah kok bisa kmu ngomong bersaksi

waalaikumsalam wr wb Kalimat syahadat bukan sekadar ucapan di lisan, tapi persaksian hati yang didasari ilmu dan keyakinan. Makna “bersaksi” di sini bukan berarti melihat langsung Allah atau Rasulullah, melainkan meyakini dengan sepenuh hati kebenaran bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Selengkapnya dilink terkait

Lihat penjelasan

“Apakah akad nikah sah jika wali wanita tidak hadir secara langsung, tetapi mewakilkan melalui media daring (online)?”

Walaikumsalam wr. Wb. Dalam akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu hadirnya dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali dari mempelai perempuan. Jika wali hanya hadir melalui video call, maka akad nikah tersebut tidak sah, karena wali dianggap tidak hadir secara langsung dalam akad. Kehadiran wali secara langsung merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Lebih lengkapnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini.

Lihat penjelasan