pp_zahanain

PP. Zainul Hasanain Genggong

Kontak

Jl. KH. Hasan Saifourridzal Karangbong Pajarakan Probolinggo
zahanain00@gmail.com
085333922244

Follow Us

QnA

Ingin bertanya? Isi formulir hubungi kami

Bagaimana hukum menyebutkan nama orang yang telah meninggal dunia (bukan orang alim) dengan menyebut doa رضي الله عنه seperti : Hartono رضي الله عنه al fatihah?

Wa Alaikum Salam Wr. Wb. Dalam Islam, ada adab khusus dalam mendoakan orang-orang tertentu berdasarkan kedudukan mereka: Untuk orang biasa (bukan alim, bukan wali, dan bukan sahabat), boleh mendoakannya dengan doa-doa umum seperti "رحمه الله", "غفر الله له", atau sekadar membaca Al-Fatihah untuknya. Namun, tidak diperbolehkan mendoakan mereka dengan "رضي الله عنه" karena itu merupakan bentuk doa yang khusus untuk para sahabat dan orang-orang saleh yang memiliki derajat tinggi dalam agama. untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini

Lihat penjelasan

Assalamu'alaikum Saya pernah denger qoidah dari seorang kiai bahwa ada pendapat yang mengatakan kalau aurat seseorang itu tergantung profesi. Contohnya ada seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk tidak memakai hijab. Nahh....karena profesi nya seperti itu. Maka wanita tersebut tidak haram karena mengikuti pendapat itu. Benarkah demikian?

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarkatuh. Mungkin yang dimaksud oleh kiai tersebut adalah adanya kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang membuat seseorang terpaksa membuka aurat. Namun, perlu diluruskan bahwa dalam Islam, aurat tetap wajib ditutupi, dan profesi bukanlah alasan yang membolehkan membuka aurat secara mutlak. Syariat hanya memberikan kelonggaran membuka aurat dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat ketat, salah satunya seperti: 1. Ketika Melamar: Laki-laki boleh melihat wajah dan telapak tangan wanita yang ingin dilamar, sebatas untuk memastikan kesesuaian, dan dengan syarat aman dari fitnah serta tidak disertai syahwat. 2. Transaksi: Diperbolehkan melihat wajah lawan jenis selama diperlukan dan tetap menjaga adab. 3. Dalam Pengobatan: Bila tidak ada dokter dari sesama jenis, dan mahrom maka boleh melihat atau menyentuh aurat pasien sesuai kebutuhan medis, dan tetap menjaga batasan atau sesuai keperluan dengan syarat hadirnya mahrom atau sesama jenis. Lebih jelasnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini

Lihat penjelasan

Minta dasar terkait jumatan yang di lakukan di pondok zahanain. Terima kasih

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertimbangan Pelaksanaan Salat Jumat di Pondok Zahanain. Pelaksanaan Salat Jumat di Pondok Zahanain berlandaskan pada mazhab Syafi’i, khususnya pada pendapat yang lebih fleksibel dari Imam Syafi’i sendiri (qoul qodim). Dalam mazhab Syafi’i memang terdapat pendapat mu’tamad (qoul jadid) yang mensyaratkan 40 orang laki-laki mukallaf. Namun, Imam Syafi’i juga memiliki qoul qodim (pendapat lama) yang lebih longgar, yaitu membolehkan Salat Jumat dengan: 4 orang (termasuk imam), 3 orang, atau 12 orang. Pendapat-pendapat ini juga didukung oleh ulama besar mazhab Syafi’i, seperti: Imam al-Muzani (murid langsung Imam Syafi’i), Imam Ibnu al-Mundzir, Imam al-Suyuthi, dan lainnya. Karena itu, sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan pelaksanaan Salat Jumat meskipun jumlahnya kurang dari 40 orang, dengan tetap berada dalam koridor mazhab dan ijtihad yang mu’tabar. lebih lengkapnya bisa dibaca pada saluran whatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung bisa klik link dibawah ini

Lihat penjelasan

Sebagai umat islam kita dianjurkan untuk selalu besikap jujur. Pertanyaannya. Bole tidak kita berbohong untuk kebaikan Dan bagaimana dengan hadist yang berbunyi "sampaikan kebaikan walaupun itu pahit Terimakasih. Mohon ditanggapi

Dalam pandangan para ulama Ahlus Sunnah, berbohong secara umum adalah haram karena termasuk dalam dosa lisan yang bertentangan dengan sifat jujur yang diperintahkan dalam syariat. Kebohongan didefinisikan sebagai menyampaikan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, baik pelakunya sadar maupun tidak, namun seseorang tidak berdosa kecuali jika kebohongan itu dilakukan dengan sadar dan sengaja. Lebih lengkapnya bisa dilihat disaluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link dibawah ini

Lihat penjelasan